Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Sita 132 Gram Sabu

Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Sita 132 Gram Sabu

Pasuruan (beritajatim.com) — Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wicaksana Legawa pada Rabu (17/4/2025), pihak kepolisian memaparkan keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang melibatkan jaringan antar kabupaten.

Operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba pada Jumat (11/4/2025) dan Sabtu (12/4/2025) itu berhasil mengamankan lima pelaku, serta menyita total 132,13 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung.

“Kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dengan jumlah lima orang pelaku. Tiga pelaku diantaranya diamankan di Pasuruan dan dua pelaku lainnya di Kabupaten Gresik,” jelas Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally.

Penangkapan dimulai pada Jumat pukul 09.00 WIB terhadap tersangka I di Dusun Bandungan, Desa Kejokjati, Kecamatan Legok, Kabupaten Pasuruan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu seberat 14,99 gram.

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka MD di Desa Pekalongan, Kecamatan Gondang Wetan, yang kedapatan menyimpan tujuh plastik klip berisi sabu seberat 115,57 gram, timbangan digital, uang tunai, dan satu unit mobil.

Penyelidikan berlanjut hingga Jumat malam, ketika polisi mengamankan tersangka Bersinar, yang berperan sebagai perantara pembelian sabu dari tersangka MB ke tersangka ES alias John. Bersinar ditangkap sekitar pukul 21.38 WIB.

Puncak operasi terjadi pada Sabtu dini hari pukul 05.45 WIB, saat petugas menangkap ES alias John di kamar kos di Desa Danrejo, Kecamatan Kebun Mas, Kabupaten Gresik. Penangkapan ini terkait pula dengan tersangka AKM yang mengaku membeli sabu seberat 1 gram dari MB untuk diedarkan kembali.

“Pelaku mengedarkan sabu ini sudah mulai tahun 2024 lalu. Selama mengedarkan targetnya memang warga Pasuruan, dan para pelaku ini sudah memesan sabu sebanyak lima kali dengan berat satu ons,” tambah Kompol Yokbeth.

Para tersangka kini menghadapi pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka I dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, sementara tersangka MD dan ES alias John dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1. Tersangka AKM dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman berkisar dari 6 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Pasuruan Kota menyatakan penyelidikan masih berlanjut. Satu pelaku berinisial MS yang diduga sebagai bandar besar asal Madura kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran. MS diduga merupakan pemasok utama sabu untuk jaringan ini dengan transaksi rutin seberat satu ons tiap kali pengambilan. [ada/beq]