Remaja Tewas Akibat Pesta Petasan, Polres Pamekasan Tangkap 8 Tersangka

Remaja Tewas Akibat Pesta Petasan, Polres Pamekasan Tangkap 8 Tersangka

Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menetapkan sebanyak 8 (delapan) tersangka kasus pesta petasan yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Selasa (1/4/2025) lalu.

Peristiwa tersebut terjadi ketika pesta petasan yang dilaksanakan bersamaan dengan moment Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Senin (31/3/2025). Di mana pesta kembang api tersebut berlangsung dari sore hingga malam.

“Aksi pesta petasan saat momen Idul Fitri 1446 Hijriah lalu, mengakibatkan remaja berinisial MRR harus dilarikan ke rumah sakit akibat pendaratan pada bagian kepala dan membuatnya meninggal dunia,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, Kamis (17/4/2025).

Sebanyak 8 orang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang sempat viral di berbagai jejaring media sosial. “Dari 8 tersangka, meliputi 4 tersangka dari unsur panitia, yaitu AM (25), AS (40), FH (26) dan FAY (24), semuanya warga kecamatan Proppo, Pamekasan,” ungkapnya.

“Dua tersangka lainnya berperan sebagai donatur, masing-masing inisial SA (39) warga Kecamatan Palengaan, menyumbang Rp 1 juta, AN (27) warga asal Sampang, menyumbang Rp 400 ribu, AR (36) warga kecamatan Proppo,” imbuhnya.

Selain itu, polisi juga menangkap tersangka yang berstatus donatur sekaligus pengumpul dana pesta petasan. “Inisial AR (36) warga kecamatan Proppo, menyumbang sebesar Rp 800 ribu. Selain sebagai donatur, ia juga bertugas menghimpun dana untuk pembelian bahan mercon,” jelasnya.

“Satu tersangka lainnya yaitu inisial ML (30), warga kecamatan Proppo, ia berperan aktif sebagai perakit sekaligus penyulut mercon yang dibuat seperti kereta api,” sambung AKP Sri Sugiarto.

Akibat perbuatan tersebut, 8 tersangka terancam Pasal 1 ayat (1) Undangan-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 187 ke 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [pin/but]