Warga Semampir Surabaya Kepergok Curi Kotak Amal di Gresik

Warga Semampir Surabaya Kepergok Curi Kotak Amal di Gresik

Gresik (beritajatim.com) — Seorang pria bernama Yanto (27), warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, harus berurusan dengan hukum setelah kepergok mencuri kotak amal di Masjid Roudhotul Jannah, Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Aksi pencurian ini terbongkar berkat kejelian Arkan, marbot masjid, yang mencurigai gerak-gerik Yanto saat keluar dari area masjid. Ketika didekati, Yanto sudah membawa dua buah kotak amal dengan kondisi kunci rusak. Sadar telah terjadi pencurian, Arkan segera mengejar pelaku sambil berteriak meminta bantuan warga.

Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar, yang langsung ikut membantu mengejar Yanto. Mereka juga segera menghubungi Polsek Duduksampeyan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah pencarian dilakukan, Yanto ditemukan bersembunyi di sekitar perlintasan kereta api yang terletak di seberang Jalan Raya Duduksampeyan. Polisi bersama warga kemudian berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, Yanto mengakui telah mengambil uang tunai sebesar Rp 35 ribu dari salah satu kotak amal di ruang jamaah perempuan. Sedangkan kotak amal di ruang jamaah laki-laki belum sempat dibongkar karena terdapat kotak tambahan di dalamnya yang masih terkunci.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat atas keterlibatan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar AKP Hendrawan, Kamis (17/4/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu obeng, dua kotak amal, dan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta.

Kini, Yanto beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Duduksampeyan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [dny/but]