Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Kuasa Hukum Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Kuasa Hukum Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Malang (beritajatm.com) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang dokter umum berinisial AY di Malang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, perempuan berinisial QAR, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Kami ditunjuk oleh korban sebagai kuasa hukumnya. Perbuatan terduga pelaku ini melanggar UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kami akan melengkapi materi hukum dan secepatnya akan melapor ke pihak kepolisian,” ujar Satria Marwan, Kamis (17/4/2025).

Menurut Satria, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan laporan, termasuk percakapan melalui WhatsApp antara korban dan terduga pelaku. Bukti percakapan ini sebelumnya telah tersebar di media sosial dan menjadi perhatian publik.

“Korban ini baru berani speak up karena adanya banyak faktor. Ia mengalami trauma dan merasa takut,” lanjut Satria.

Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial setelah QAR mengungkap pengalaman tidak menyenangkannya saat berobat pada 2022 silam. Ia menceritakan bahwa saat itu tengah mengalami sinusitis dan vertigo berat hingga harus datang ke instalasi gawat darurat (IGD) terdekat. Di sana, ia ditangani oleh AY, yang kemudian disebut mulai menghubungi QAR melalui pesan singkat.

Komunikasi tersebut tidak direspons oleh QAR. Namun, dugaan pelecehan terjadi ketika AY memeriksa QAR dengan menggunakan stetoskop dan meminta korban membuka bajunya. Dengan dalih memeriksa jantung, AY menempatkan stetoskop di area payudara sebelah kanan. QAR juga menyebut AY diduga merekam atau memotret bagian tubuhnya saat memegang ponsel.

AY belakangan diketahui bertugas sebagai dokter di Persada Hospital Malang. Pihak rumah sakit pun telah mengakui bahwa AY merupakan bagian dari tenaga medis mereka.

Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan dengan menonaktifkan AY sementara sambil menunggu hasil investigasi internal.

“Kami telah membentuk Tim Investigasi Internal untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh. Apabila terbukti, kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang professional dan bermutu kepada masyarakat,” ujar Kitty, Rabu (16/4/2025).

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap etika profesi medis serta sistem pendampingan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan seksual. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang akan ditempuh kuasa hukum QAR. [luc/suf]