Magetan (beritajatim.com) – Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, menyatakan pihaknya akan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Rabu mendatang untuk membahas persoalan di Desa Malang dan Desa Mategal.
Hal ini dilakukan sebagai respons atas aksi demonstrasi warga di kedua desa tersebut. Warga kedua desa itu menuntut kades mundur.
Menurut Didik, langkah ini penting untuk menyikapi aksi demo yang terjadi, mengingat potensi kejadian serupa bisa saja terulang di desa lain jika akar masalahnya tidak ditemukan dan diselesaikan dengan baik.
“Kita harus memahami apa yang menjadi akar persoalannya sehingga tidak memicu aksi yang sama di desa-desa lain. Jangan sampai persoalan yang tidak substantif justru menimbulkan gejolak sosial di banyak desa,” ujarnya, Senin (13/1/2025)
Didik menjelaskan, hearing ini bertujuan untuk menggali latar belakang permasalahan yang memicu aksi demonstrasi, apakah disebabkan oleh kinerja kepala desa, pelanggaran tertentu, atau sekadar dinamika politik desa.
Dia juga menyoroti adanya potensi konflik antara pendukung kepala desa terpilih dan yang tidak terpilih, yang sering kali memengaruhi stabilitas sosial di tingkat desa.
“Kami ingin mengetahui secara pasti apakah ini murni masalah kinerja kepala desa, pelanggaran aturan, atau hanya persoalan suka dan tidak suka akibat dinamika politik di desa. Hearing ini diharapkan dapat mengungkap akar persoalan yang sebenarnya,” tambahnya.
Melalui hearing ini, Komisi A DPRD Magetan berharap dapat merumuskan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Didik menekankan pentingnya pendekatan hukum, perbaikan tata kelola pemerintahan desa, dan penguatan nilai-nilai sosial masyarakat.
“Jika akar permasalahan sudah ditemukan, kami berharap tidak ada lagi aksi-aksi seperti ini di masa depan. Aksi demo memang merupakan hak masyarakat, tetapi itu seharusnya menjadi alternatif terakhir jika mekanisme penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil,” jelasnya.
Didik juga mengingatkan bahwa prinsip dasar dalam pemerintahan desa adalah kearifan lokal dan musyawarah mufakat. Oleh karena itu, ia mendorong semua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama demi menjaga harmoni di masyarakat desa. [fiq/beq]
