Malang (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelecehan seksual dengan terduga pelaku seorang dokter berinisial AY dan korban seorang pasien wanita berinisial QAR terus bergulir. Kini Persada Hospital Malang selaku tempat praktik medis AY menonaktifkan sementara dari tugas sebagai dokter.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pasien. Untuk itu, kami memastikan bahwa setiap pemeriksaan dokter selalu didampingi oleh perawat, sehingga standar keamanan dan kenyamanan dapat terjaga dengan optimal,” ujar Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit, Jumat, (18/4/2025).
Persada Hospital Malang akan menelusuri dugaan pelanggaran etika. Mereka kini sedang melakukan penyelidikan serius dan berjanji prosesnya akan transparan. Mereka melibatkan polisi dalam penyelidikan ini.
“Proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak yang berwenang. Sejalan dengan komitmen kami terhadap etika dan profesionalisme, beliau telah dinonaktifkan sementara dari pelayanan rumah sakit sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kitty.
Persada Hospital mengaku selama ini menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan menerapkan standar tinggi dalam setiap aktivitas pelayanan medis. Untuk itu kasus dugaan pelecehan seksual disayangkan oleh jajaran petinggi rumah sakit.
“Sesuai dengan nilai-nilai perusahaan, kami menjunjung tinggi profesionalisme seluruh tenaga medis dan non-medis di lingkungan rumah sakit. Kepercayaan pasien menjadi prioritas utama, dan kami terus meningkatkan mutu pelayanan dengan standar etika yang tinggi,” ujar Kitty.
Persada kini telah berkoordinasi dan memberikan dukungan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual. Mereka juga menanti pengadu untuk melakukan aduan resmi ke rumah sakit.
“Kami percaya bahwa proses hukum adalah mekanisme yang tepat untuk mencapai keadilan. Bilamana terbukti, maka Manajemen Persada Hospital akan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat dan akan menyerahkan masalah ini menurut aturan hukum yang berlaku maupun disiplin tenaga kesehatan,” ujar Kitty. (luc/but)
