Ada Tarif Tambahan, Produk Tekstil dan Furnitur Indonesia ke AS Kena Tarif Impor hingga 47% – Page 3

Ada Tarif Tambahan, Produk Tekstil dan Furnitur Indonesia ke AS Kena Tarif Impor hingga 47% – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, salah satu isu utama yang menjadi perhatian Indonesia terkait peningkatan tarif impor Trump adalah penerapan tarif masuk yang tinggi untuk sejumlah produk ekspor utama, seperti garmen, alas kaki, tekstil, furnitur, dan udang.

Airlangga Hartarto menyebut, saat ini produk-produk tersebut dikenakan tarif masuk yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara pesaing, baik dari kawasan ASEAN maupun negara Asia lainnya di luar ASEAN.

“Sekarang untuk produk ekspor utama Indonesia seperti garmen, alas kaki, tekstil, furnitur, dan udang, itu menjadi produk yang Indonesia mendapatkan tarif biaya masuk lebih tinggi dibandingkan beberapa negara bersaing, baik dari ASEAN maupun negara Asia non-ASEAN lainnya,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers Perkembangan Terkini Negosiasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia-AS, secara virtual, Jumat (18/4/2025).

Menurut Airlangga, dengan diberlakukannya tambahan tarif sebesar 10% selama 90 hari, beban biaya ekspor Indonesia semakin meningkat. Ia pun merinci, tarif rata-rata produk tekstil dan garmen Indonesia saat ini berkisar antara 10% hingga 37%. Dengan tambahan 10%, maka tarif efektif yang harus dibayar menjadi 20% hingga 47%.

“Nah, dengan berlakunya tarif selama 90 hari untuk 10%, maka tarif rata-rata Indonesia khusus di sektor tekstil dan garmen yang sebelumnya antara 10% sampai 37%, dengan tambahan 10% menjadi 20% hingga 47%,” jelasnya.

Di samping itu, kenaikan ini berdampak langsung pada daya saing produk Indonesia di pasar Amerika, karena biaya tambahan tersebut sering kali dibebankan sebagian kepada eksportir Indonesia, bukan hanya ditanggung oleh pembeli.

“Jadi, ini juga menjadi concern bagi Indonesia karena dengan tambahan 10% ini ekspor kita biayanya lebih tinggi, karena tambahan biaya itu diminta oleh para pembeli agar di sharing dengan Indonesia bukan pembelinya saja yang membayar pajak tersebut,” katanya.