Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kali ini, sepeda motor Yamaha NMax milik Rila Sofiatul Hikmah, yang sebelumnya dicuri, berhasil ditemukan dan dikembalikan langsung oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo. Pengembalian barang bukti ini dipastikan gratis tanpa biaya sepeser pun.
Dalam penyerahan motor yang berlangsung di Mapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan bahwa setiap barang bukti yang telah terbukti kepemilikannya akan dikembalikan kepada pemilik tanpa biaya.
“Kami pastikan pengembalian barang bukti ini gratis, nol rupiah,” ujar Andin, Sabtu (1/3/2025).
Sejak menjabat sebagai Kapolres Ponorogo, AKBP Andin sudah tiga kali menyerahkan barang bukti kendaraan kepada para korban pencurian. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ponorogo dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ini bentuk pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Rila Sofiatul Hikmah mengaku lega dan bersyukur setelah motornya kembali ke tangannya.
“Terima kasih kepada Kapolres Ponorogo dan jajarannya. Motor ini baru saya pakai satu bulan setelah dikasih mertua, jadi pastinya saya sangat senang,” ungkapnya penuh haru.
Selain mengembalikan barang bukti, Andin juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia menyarankan warga untuk menambah kunci pengaman guna mencegah aksi kejahatan.
“Kami imbau masyarakat untuk menambah kunci pengaman agar kendaraan lebih aman dari aksi kejahatan,” tuturnya.
Sebelumnya, motor milik Rila dicuri oleh dua pelaku, yakni Agus Prianto (44) dan Sherly Oktavia (21), di Desa Watubonang, Kecamatan Badegan. Modus yang digunakan pelaku tergolong unik, di mana Agus berpura-pura menjadi dukun untuk mengelabui korban.
“Jadi pelaku laki-laki modusnya pura-pura jadi dukun,” jelas Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto.
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap saat berada di Kabupaten Nganjuk. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penipuan,” pungkas Rudy. [end/beq]
