Dokter Spesialis National Hospital Jadi Tersangka KDRT

Dokter Spesialis National Hospital Jadi Tersangka KDRT

Surabaya (beritajatim.com) – Dokter Spesialis yang bekerja di National Hospital berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus itu kini tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Iya benar kasusnya ditangani oleh Unit PPA,” kata AKP Rina Shanti, Kasi Humas Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi Beritajatim, Minggu (02/03/2025).

Rina menjelaskan, saat ini dokter spesialis perempuan berinisial MM itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak penyidik Unit PPA masih melakukan pemberkasan untuk melengkapi proses hukum di kejaksaan.

“Sekarang statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka, dan penyidik sedang melakukan proses pemberkasan untuk dikirim ke Kejaksaan,” pungkas mantan Kanit PPA tersebut.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Beritajatim com, penyidik PPA tidak melakukan penahanan kepada MM walaupun sudah berstatus sebagai tersangka. MM juga disebut masih aktif bekerja di National Hospital.

Berdasarkan penelusuran, MM dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor. 23 Tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. (ang/but)