Bangkalan (beritajatim.com) – Penyidik Madya BNN Jatim, Kombes Pol Rachmat Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu di Pasar Langkap, Bangkalan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 15 kilogram sabu yang dikirim dari Trawas, dikemas dalam plastik hijau bergambar teh dengan tulisan China.
“Dari situ diketahui bahwa barang itu akan dikirim ke sini,” ujar Rachmat, Senin (3/3/2025).
Setelah penangkapan tersebut, BNN Jatim melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga terkait dengan jaringan penyelundupan ini. Salah satu penghuni rumah, MD, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama sejumlah individu lain yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Jadi kami geledah rumah ini untuk mencari barang bukti terkait kasus tersebut,” imbuhnya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti, di antaranya satu buah katana, satu celurit, uang tunai Rp1,2 juta, uang pecahan Rp5.000, Rp10 ribu, dan Rp20 ribu dalam beberapa bendel, 21 gelang emas, sertifikat permata, STNK dan BPKB, 9 buku tabungan, serta 4 ponsel—termasuk satu ponsel poliponik.
“Semua barang bukti ini kami amankan karena diduga berkaitan dengan salah satu DPO kami,” tambahnya.
Penggeledahan dilakukan di enam ruangan dalam rumah tersebut, namun hingga kini polisi belum menemukan barang bukti narkotika. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas. [sar/beq]
