Rangkap Jabatan di PMI, Anggota DPRD Jatim Rasiyo Belum Mundur

Rangkap Jabatan di PMI, Anggota DPRD Jatim Rasiyo Belum Mundur

Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur, Rasiyo, menuai sorotan karena masih merangkap jabatan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Timur periode 2020-2025. Hingga saat ini, Rasiyo belum mengundurkan diri dari posisi tersebut, meskipun aturan melarang rangkap jabatan bagi anggota dewan.

Rasiyo menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan PMI Jatim sejak 2020. Sementara itu, ia resmi dilantik sebagai anggota DPRD Jatim pada 31 Agustus 2024. Sebelum terjun ke legislatif, Rasiyo memiliki karier panjang di pemerintahan, termasuk sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Sekdaprov Jatim di era Gubernur Soekarwo.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 350 ayat (1) huruf c secara tegas melarang anggota DPRD provinsi untuk merangkap jabatan.

Pasal tersebut menyebutkan: (1) Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan:

a. Pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b. Hakim pada badan peradilan; atau
c. Pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

PMI Jatim, sebagai lembaga yang menerima anggaran dari APBD, termasuk dalam kategori badan yang disebut dalam undang-undang tersebut.

Sekretaris PMI Jatim, Edi Purwinarto, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/1/2025), mengonfirmasi bahwa Rasiyo masih menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan PMI Jatim. Ia menegaskan bahwa PMI Jatim tidak memiliki kewenangan untuk meminta Rasiyo mundur, karena hal tersebut diatur dalam UU legislatif.

“Posisi kami bukan pada wewenang meminta yang bersangkutan Pak Rasiyo untuk mengundurkan diri atau segera mundur dari PMI Jatim. Tapi, larangan itu ada di UU legislatif yang mengaturnya, dan bukan aturan di PMI Jatim. Silakan ditanyakan kepada Pak Rasiyo langsung. Jadi, keputusan ada di Pak Rasiyo,” jelas Edi.

Sementara itu, Rasiyo mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku, meskipun ia menyatakan masih menunggu Musyawarah Provinsi (Musprov) PMI Jatim untuk menyelesaikan hal ini. “Kalau aturannya (seperti itu), ya ikut aturan, cuma saya menunggu Musprov PMI Jatim dulu. Ini karena kedudukannya sebagai penasihat (Sekretaris Dewan Kehormatan),” ujar Rasiyo singkat. [tok/beq]