Polda Jatim Bongkar Bisnis Elpiji Oplosan 3Kg ke Non Subsidi di Perak Jombang

Polda Jatim Bongkar Bisnis Elpiji Oplosan 3Kg ke Non Subsidi di Perak Jombang

Surabaya (beritajatim.com) – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke non subsidi 15 dan 50 kg di Jombang.

Empat orang pelaku ditangkap, pada Senin (3/3/2025) kemarin di wilayah Kecamatan Perak, Jombang. Masing-masing dari mereka adalah MS, MM, AK, dan SZ. Yang sudah menjalankan bisnis oplosan tabung gas elpigi, sejak awal bulan Januari 2025 lalu.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengatakan, 4 pelaku pria ini memiliki peran berbeda-beda ketika menjalankan aksinya.

Sementara, ratusan tabung elpigi subsidi 3 kg ini diperoleh dari cara membeli ke toko dan pangkalan resmi, yang ada di wilayah Kabupaten Jombang.

“Kita amankan di sini ada 4 orang, 2 orang selaku dokter (spesialis pengoplos) dan 1 orang sebagai sopir dan 1 lagi selaku penyuplai,” ungkap Damus di Mapolda Jatim, hari Selasa 4 Maret 2025, sore.

Dua dokter spesialis pengoplos tabung gas, kata Damus diperankan SZ dan AK, mereka mengoplos dengan bantuan selang suntik pentil. Dan pelaku MM dan MS, berperan menjual elpigi hasil oplosan.

“Kapasitas pengisian atau pemindahan gas yang dibutuhkan dari elpigi subsidi 3 kg ke elpigi 12 kg ini membutuhkan sekitar 4 sampai 5 tabung gas subsidi 3 kg. Dan elpigi 50 kg membutuhkan sekitar 20 sampai 22 tabung gas dari elpigi 3 kg,” jelas dia.

Dari barang bukti tabung gas elpiji mulai 3 kg, 12 kg dan 50 kg ini polisi berhasil menyita sebanyak 308 tabung. Selain ratusan tabung, polisi berhasil menyita kendaraan mobil Daihatsu Grand Max AG 9095 ED, serta 130 paket segel tabung gas 12 kg dan 30 kg.

“Keuntungan penjualan, pelaku menjual gas elpigi 12 kg hasil oplosan ini dengan harga Rp130 ribu – Rp140 ribu, per tabungnya. Sementara tabung 50 kg dijual seharga Rp550 ribu – Rp575 ribu,” terang Damus.

AKBP Damus juga menegaskan, bahwa keempat pelaku ditangkap ini terancam hukuman pidana 6 tahun penjara, denda paling tinggi sebanyak Rp60 milyar.

“4 pelaku dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi UU pasal 5 ayat 1 ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 milyar,” pungkasnya. (rma/ted)