Remaja Asal Gresik Diringkus Polisi Usai Curi Emas dan Uang

Remaja Asal Gresik Diringkus Polisi Usai Curi Emas dan Uang

Gresik (beritajatim.com)- Tersangka Ahmad Alif Saputro (18) terpaksa berlebaran di penjara. Remaja asal Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik, itu diringkus polisi karena terbukti mencuri emas dan uang milik tetangganya sendiri atas nama Ahmad Dahlan Malik asal Sidoarjo yang tinggal di Desa Peganden.

Kasus pencurian ini terungkap saat korban (Ahmad Dahlan Malik) bersama keluarga sedang menunaikan sholat tarawih. Korban curiga tiba-tiba mendapati tiga kunci kamar tidur rusak. Setelah dicek sejumlah barang berharga juga turut hilang.

Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Manyar. Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto mengatakan, pencurian yang dilakukan tersangka modusnya memanfaatkan korban sedang tidak ada di rumah.

“Korban meninggalkan rumah dalam kondisi pintu dan pagar rumah sudah terkunci tapi masih dibobol juga,” katanya, Minggu (9/3/2025).

Usai mendapat laporan ada kasus pencurian lanjut Dante, anggotanya tidak butuh waktu lama meringkus pelaku.

“Pelaku kami amankan di pemancingan Pasar Dahanrejo Kebomas. Semula sempat mengelak namun setelah ada bukti-bukti pelaku kami bawa Mapolsek Manyar,” ungkapnya.

Pelaku bernama Ahmad Alif Agung Saputro yang tidak lain adalah tetangga korban. Setelah diinterogasi dan menjalani pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya.

Dari tangan remaja tersebut, polisi jug menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah gelang emas, 2 buah anting, 1 buah cincin, uang tunai Rp 1.428.000, 5 buah celengan plastik, 2 buah dompet, 1 buah obeng dan 1 gunting.

“Semua barang-barang hasil curian itu diduga diperoleh dari lebih satu TKP pencurian. Pelaku Ahmad Alif dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP. Saat ini masih dalam pendalaman terkait motif atau TKP lain yang dilakukan oleh tersangka,” tandas Dante. [dny/aje]