Blitar (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota Blitar, pada Jumat (17/1/2025). Agenda sidang kali ini yang mendengarkan jawaban dari termohon dan pihak terkait.
Sidang ini pun dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Pihak termohon yakni KPU Kota Blitar pun juga hadir dalam sidang lanjutan ini. Dalam pembacaan jawabannya, KPU Kota Blitar menjabarkan alasannya mengapa pihaknya menolak rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang) yang diajukan oleh Panwaslu Kecamatan.
“Apa Rekomendasi Panwaslu,” tanya Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam persidangan Jumat (17/01/2025).
Kemudian KPU Kota Blitar melalui kuasa hukumnya menjawab.
“Panwaslu, untuk melakukan PSU di 13 TPS,” Jawab Kuasa Hukum KPU Kota Blitar, Arya Bimantara.
Setelah itu, Saldi Isra kemudian bertanya kenapa rekomendasi tersebut tidak tindak lanjuti. Mendapati pertanyaan tersebut, KPU Kota Blitar kemudian memberikan alasannya mengapa pihaknya tidak menyetujui rekomendasi PSU tersebut.
“Baik yang mulia rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Blitar dengan telaah hukum bukti 40 dan 41 dengan kesimpulan rekomendasi tersebut tidak dapat dilakukan karena bukti yang kurang kuat dan fakta hukum yang tidak mengarah pada pelanggaran yang dimaksud dalam rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sukorejo,” bebernya.
Tidak berhenti di situ, Wakil Ketua MK, Saldi Isra meminta agar KPU Kota Blitar menunjukkan bukti tersebut. Saldi juga bertanya kepada rekomendasi itu tidak memenuhi syarat sehingga KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi PSU tersebut.
“Kenapa itu tidak memenuhi sehingga tidak dilaksanakan PSUnya,” tanya Saldi.
KPU Kota Blitar pun tidak tinggal diam. M. Nur Aziz, Komisioner KPU Kota Blitar pun membeberkan alasannya mengapa rekomendasi PSU dari Panwas Kecamatan tersebut tidak dilaksanakan.
“Jadi dalam rekomendasi pengawasan kecamatan itu tidak dilampirkan bukti baik foto dan video serta kajian hukum hanya menyertakan melanggar pasal 112 undang-undang Pilkada,” ucap Aziz.
Saldi pun kemudian menanyakan apakah kejadian yang disangkakan tersebut ada atau tidak. KPU Kota Blitar pun menjawab bahwa kejadian tersebut tidak ada.
“Peristiwanya berdasarkan C kejadian khusus itu tidak ada,” tegasnya.
KPU Kota Blitar pun meminta agar jawaban termohon dikabulkan. Serta membatalkan permohonan dari pemohon. [owi/beq]
