Sidang Lanjutan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nama Sarmi Jadi Sorotan

Sidang Lanjutan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nama Sarmi Jadi Sorotan

Jakarta (beritajatim.com) – Pemandangan menarik terjadi dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat siang (17/1/2025).

Agenda sidang tersebut adalah penyampaian jawaban pihak terkait. Namun, nama Sarmi justru menjadi pusat perhatian setelah berkali-kali disebut oleh Hakim Ketua Suhartoyo.

Momen ini memicu tawa para hadirin, termasuk para kuasa hukum serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, yang hadir dalam persidangan. Nama Sarmi bahkan sempat disebutkan sebagai tokoh populer dalam sidang tersebut.

“Kalau perkara ini sampai pembuktian, Sarmi (orangnya, red) harus dibawa sebagai saksi. Ini harus dibuktikan,” ujar Suhartoyo, disambut gelak tawa.

Nama Sarmi Jadi Perhatian

Nama Sarmi pertama kali disebut oleh Regginaldo Sultan, Kuasa Hukum Pihak Terkait Paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro. Regginaldo menyampaikan bahwa salah satu warga bernama Sarmi disebut dalam permohonan Pemohon Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.

Dalam penjelasannya, Regginaldo mengungkap bahwa Pemohon menyebut sembilan nama yang dipermasalahkan, termasuk Sarmi. Menurutnya, Sarmi terdaftar di TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

“Kami menemukan dua nama Sarmi di RT 2 dan RT 4 yang masih hidup serta telah menggunakan hak pilihnya. Sedangkan nama Sarmi di RT 7 sudah meninggal dunia,” jelas Regginaldo.

Sebagai bukti, ia menunjukkan surat keterangan dari pemerintah desa setempat dan pernyataan langsung dari yang bersangkutan.

Candaan Hakim Ketua

Penjelasan ini memancing celetukan dari Hakim Ketua Suhartoyo yang kembali mengundang tawa. “Sarmi yang dibawa ke pengadilan jangan yang di RT 7, ya. Yang dibawa dari RT 2 dan RT 4,” ujarnya dengan nada bercanda.

Regginaldo pun menimpali, “Tidak bisa, Yang Mulia. Yang dari RT 7 sudah wafat. Hanya yang dari RT 2 dan RT 4 yang bisa dihadirkan.”

Dalam petitumnya, Kuasa Hukum Paslon 01, Ziki Osman, meminta Mahkamah Konstitusi untuk menerima eksepsi pihak terkait dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

“Kami memohon agar MK menolak seluruh permohonan Pemohon. Jika MK berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Ziki Osman. [fiq/suf]