Kejari Sidoarjo Tahan Kades Sidokerto Buduran

Kejari Sidoarjo Tahan Kades Sidokerto Buduran

Sidoarjo (beritajatim.com) – Tim Penyidik Kejari Sidoarjo melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sidokerto Kecamatan Buduran, AN, Senin (10/3/2025). Penahanan atas kasus dugaan penjualan tanah warga eks gogol.

Dalam kasus tersebut, AN tidak sendirian ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Sidoarjo. Melainkan bersama Sam yang sebelumnya sebagai ketua panitia pelepasan eks tanah gogol.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan alasan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini. Selain dua alat bukti sudah lengkap penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

”Kedua tersangka, AN dn Sam ini tidak hadir dalam pemanggilan tim penyidik beberapa waktu lalu. Karena itu kami melakukan upaya penahanan paksa karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi melakukan tindak pidana,” ucapnya.

Mantan Kasi pidum Kejari Tulungagung ini menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya atas nama Kas pada Selasa (4/3/2025) lalu. Atas tindak kejahatan yang dilakukan ke tiga tersangka tersebut, negara dirugikan senilai Rp 3,1 miliar.

“Peran ketiga tersangka secara bersama-sama mengaburkan setatus aset tanah desa yang seolah-olah tanah gogol yang berada di Dusun Klanggri Sidokerto, kemudian tanah tersebut dijual ke pengembang,” ungkapnya.

Terhadap ketiga tersangka tersebut, Tim Penyidik Kejari Sidoarjo menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Atau pasal 3 jo pasal 12 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah petani gogol mengaku dirugikan atas jual beli tanah yang dilakukan tim 9 yang dikendalikan Kades AN. Hasil jual beli konon juga tidak transparan, dan petani hanya diberi 5 juta. (isa/but)