HGB di Atas Laut Surabaya, Wakil Ketua DPRD: Cacat Prosedur, Harus Diusut!

HGB di Atas Laut Surabaya, Wakil Ketua DPRD: Cacat Prosedur, Harus Diusut!

Surabaya (beritajatim.com) – Temuan mengejutkan muncul terkait adanya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Fenomena ini menyerupai kasus serupa yang pernah terjadi di Tangerang, memunculkan kekhawatiran publik mengenai potensi penyimpangan prosedur.

Data yang diungkap melalui cuitan akun media sosial X, @thanthowy, menyebutkan bahwa tiga titik koordinat di kawasan tersebut tercatat memiliki status HGB. Padahal, secara fisik, area laut tersebut tidak memiliki bangunan apapun. Informasi ini merujuk pada situs resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyebutkan bahwa penerbitan HGB di atas laut adalah tindakan yang bertentangan dengan prosedur hukum.

“Jika benar laut timur Surabaya saat ini diterbitkan HGB, tentu ini cacat prosedur. HGB hanya bisa diterbitkan jika terdapat bangunan di lokasi yang diajukan haknya,” tegas Fathoni, Senin (20/1/2025).

Menurutnya, penerbitan HGB tanpa dasar yang sah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Ia meminta Kementerian ATR/BPN segera bertindak.

“BPN seharusnya membatalkan pemberian hak tersebut karena selain bertentangan dengan putusan MK, juga tidak memenuhi syarat,” tegas politisi Golkar ini.

Fathoni juga mendesak adanya langkah investigasi menyeluruh untuk mengungkap fakta di balik pemberian HGB tersebut. “Saya berharap Kementerian ATR/BPN menerbitkan tim investigasi agar masyarakat tidak resah. Jika dibiarkan, ini bisa memicu masyarakat lain untuk mengajukan hak atas pantai di Surabaya,” katanya.

Lebih lanjut, Fathoni menekankan pentingnya penegakan hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran. “Jika hasil investigasi membuktikan pernah diterbitkan HGB, saya berharap Polda Jatim mengusut tuntas pemberian hak tersebut, karena ada dugaan perbuatan melawan hukum di dalamnya,” pungkasnya.[asg/kun]