Jajakan PSK, 2 Mucikari di Pamekasan Ditangkap Polisi

Jajakan PSK, 2 Mucikari di Pamekasan Ditangkap Polisi

Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, menetapkan dua orang asal dua kabupaten berbeda di Jawa Timur, sebagai tersangka mucikari dalam kasus prostitusi di wilayah setempat.

Kedua tersangka tersebut masing-masing inisial LPS (26) warga kecamatan Pamekasan, serta inisial I (30) warga Kecamatan Lerok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya tertangkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025.

“LPS ditangkap ketika menunggu pria hidung belang yang tengah berhubungan dengan perempuan berinisial EFM, warga Surabaya, Kamis (27/2/2025). Sedangkan I ditangkap di sekitar salah satu hotel di Pamekasan, Kamis (6/3/2025),” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Rabu (12/3/2025).

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, Korp Bhayangkara mengamankan sejumlah barang bukti alias BB, di antaranya uang tunai sebesar Rp 1.142.000, serta dua alat kontrasepsi. “Kedua mucikari ini menjajakan PSK seharga Rp 300 ribu,” ungkapnya.

“LPS dan I masing-masing memiliki satu orang pekerja (PSK), di mana setiap PSK mendapat upah cukup variatif. Satunya ada yang diberi (upah) Rp 200 ribu sebanyak berapapun ia kencan, satunya mendapatkan upah Rp 50 ribu setiap transaksi. Semua PSK yang dijajakan berasal dari luar Pamekasan,” jelasnya.

Dari kedua tersangka, didapatkan informasi jika tindakan menjajakan diri yang dilakukan kedua PSK tersebut, dilakukan semata-mata karena kebutuhan ekonomi. “Berdasar pengakuan tersangka, alasan menjual diri karena kebutuhan. Mereka masih berumur sekitar 25 tahun, dan keduanya sudah dipulangkan,” pungkasnya. [pin/ted]