Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sempat memposting atau mengunggah foto penggeledahan 2 rumah. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi DAM Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.
Dalam postingan itu disebutkan bahwa Tim Penyidik Kejari Blitar menggeledah dua rumah yang beralamat di jalan Masjid nomor 6 Kelurahan Kepanjen Lor serta sebuah rumah yang ada di Tuliskriyo Kabupaten Blitar. Foto-foto penggeledahan ini sempat diunggah Kejari Kabupaten Blitar di akun instagramnya @kejarikabblitar.
Namun berselang beberapa jam, postingan tersebut telah hilang. Diduga rumah yang digeledah Kejari Kabupaten Blitar itu merupakan milik keluarga salah satu pejabat publik di Kabupaten Blitar.
Meski dihapus namun postingan tersebut sudah beredar luas di masyarakat. Ternyata sejumlah masyarakat yang melihat postingan tersebut ada yang melakukan penangkapan layar. Sehingga meski, postingannya dihapus namun unggahan akun instagram Kejari Kabupaten Blitar itu tetap menyebar di masyarakat.
Terkait itu Kejaksaan Kabupaten Blitar sendiri belum angkat bicara. Memang sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi DAM Kalibentak Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.
Tersangka MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini pun dilakukan usai tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menemukan alat bukti yang kuat tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan MB.
“Bahwa Pada hari ini Selasa tanggal 11 Maret 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka berinisial ”MB” selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar,” tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, Selasa (11/3/2025).
MB sendiri merupakan direktur dari CV Cipta Graha Pratama. Dalam kasus DAM Kali Bentak, CV Cipta Graha Pratama adalah pelaksananya atau pihak ketiganya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Blitar ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan DAM Kali Bentak. Hal itulah yang kemudian diselidiki oleh Kejari Blitar akan adanya dugaan tindak korupsi.
“Pada Tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar membangun dam yang terletak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.921.123.300, yang dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama dengan Direktur yang berinisial “MB”. Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Tersangka sendiri kini dikenakan pasal berlapis oleh Kejari Blitar. MB terancam dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [owi/beq]
