Mojokerto (beritajatim.com) – Dua orang peracik dan satu orang pengedar diamankan Polres Mojokerto dan Polsek jajaran. Dua orang peracik obat mercon yakni Ferdi Dwi Prasetyo (19) dan Akhmad Danis (40), sementara pengedar obat mercon yakni Ersa Bagus Pamungkas (20).
Mukhammad Ferdi Dwi Prasetyo (19) warga Desa Gayam, Kecamatan Bangsal dan Akhmad Danis (40) warga Desa Kepuhpundak, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Sementara Ersa Bagus Pamungkas (20) Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Dari ketiganya, petugas berhasil menyita 4,2 kg serbuk mercon dan 1,5 kg kalium. Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak Secara Ilegal juncto pasal 55 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama didampingi Waka Polres Mojokerto, Kompol Herry Tampake mengatakan, dua peracik obat mercon diamankan Polsek Dlanggu, sementara satu pengedar obat mercon diamankan Polsek Bangsal.
“Tersangka Ferdi dan Danis ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Dlanggu di Jalan Raya Gondang pada Sabtu, 1 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas sedang melakukan patroli Operasi Pekat Semeru 2025, saat digeledah barang bukti,” ungkapnya.
Yakni lima bungkus plastik serbuk atau obat mercon yang dimasukan ke dalam tas kresek warna hitam dengan berat kurang lebih 5 ons. Keduanya mengaku membeli bahan-bahan booster kelengkeng atau serbuk KCL, alumunium folder dan belerang secara online dan meracik sendiri.
“Tersangka belajar secara otodidak di Youtube. Setelah diracik, serbuk tersebut kemudian di tes dengan cara dibakar. Ternyata hasilnya sempurna, artinya berhasil (bisa meledak), para pelaku menjual obat mercon buatan dengan sistem cash on delivery (COD),” paparnya.
Dari kedua peracik obat mercon, petugas mengamankan berupa satu bungkus plastik berisi serbuk obat mercon berat kurang lebih 0,180 gram dan lima bungkus berisi 0,105 gram, satu set alat timbangan meja merk GK, satu kotak box warna merah muda, dua tas kresek warna hitam.
“Dua unit ponsel VIVO 1820 dan sepeda motor honda CB15A1RRF nopol S 3941 RU beserta STNK. Sementara pengedar obat mercon yakni Ersa Bagus Pamungkas diamankan Unit Polsek Bangsal pada tanggal 3 Maret 2025 saat menunggu pembeli di Desa Pacing, Kecamatan Bangsal,” katanya.
Pelaku diamankan sekitar pukul 18.00 WIB dan ditemukan 4 kg serbuk petasan dalam tas punggungnya. Pelaku mengaku membeli barang tersebut secara online yang dikirim oleh kurir pada tanggal 22 Februari 2025. Pelaku berniatnya menjualnya kembali secara online.
“Tersangka akan menjualnya kembali secara online seharga Rp300 per kg. Ketiganya sudah diamankan dan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak Secara Ilegal juncto pasal 55 KUHP,” pungkasnya. [tin/beq]
