Sumenep (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, diringkus oleh aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep. Ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam jok sepeda motornya.
“Tersangka ditangkap di depan rumahnya, saat mengendarai sepeda motor. Waktu digeledah, di jok sepeda motornya didapati plastik klip berisi sabu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (16/03/2025).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Tim Satresnarkoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan. Ketika mendapat informasi yang akurat, tersangka yang sedang melintas dengan sepeda motor langsung dihentikan dan digeledah oleh petugas.
“Tersangka sempat akan melarikan diri. Namun berhasil diamankan petugas. Saat digeledah, ada sabu seberat 1,82 gram yang disimpan tersangka. Kemudian juga ada beberapa plastik klip kosong,” ungkap Widiarti.
Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. FB kemudian digelandang ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 poket sabu dengan berat 1,82 gram, 1 plastik klip kosong, 1 unit HP merk Samsung, dan 1 sepeda motor Honda Beat warna abu-abu,” terang Widiarti.
Atas perbuatannya, FB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. [tem/suf]
