Gresik (beritajatim.com) – Aparat kepolisian bersama petugas Satpol PP kembali menggerebek warung kopi (warkop) remang-remang di Jalan Raya Daendles Pantura Gresik, tepatnya di Desa Abir-Abir, Kecamatan Bungah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan botol minuman keras (miras).
Kapolsek Bungah, AKP Suja’i, mengungkapkan bahwa razia dilakukan karena warkop tersebut melanggar aturan dengan tetap beroperasi hingga larut malam melebihi batas yang ditentukan.
“Informasi mengenai warkop yang menjual miras kami peroleh dari laporan masyarakat. Setelah kami selidiki, ditemukan puluhan botol miras yang kemudian kami sita,” ujar Suja’i, Minggu (16/3/2025).
Menurutnya, warga melapor karena resah dengan aktivitas para pengunjung warkop tersebut. Apalagi, Kecamatan Bungah dikenal sebagai salah satu wilayah basis pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Gresik.
“Razia ini menyasar sejumlah warkop yang berada di tengah perkampungan warga,” tambahnya.
Dari hasil operasi, petugas menyita belasan botol miras jenis arak dan bir dari pemilik warkop. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polsek Bungah.
“Pemilik warkop akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan daerah yang berlaku,” jelas Suja’i.
Selama Bulan Ramadan, razia terhadap warkop remang-remang terus ditingkatkan oleh aparat kepolisian untuk memastikan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dapat beraktivitas dengan lebih tenang dan khusyuk.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan warkop yang mencurigakan, baik yang menjual miras maupun yang berkedok usaha lain,” pungkasnya. [dny/but]
