H+5 Lebaran Minggu 6 April 2025, Sebanyak 7.773 Orang Telah Tiba di Terminal Kampung Rambutan – Page 3

H+5 Lebaran Minggu 6 April 2025, Sebanyak 7.773 Orang Telah Tiba di Terminal Kampung Rambutan – Page 3

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus berupaya mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.

Bagaimana dengan Jumat 28 Maret 2025? Jawabannya tidak. Tak ada aturan ganjil genap Jakarta yang berlaku pada Jumat 28 Maret 2025.

Mengapa begitu? Sebab seperti telah diumumkan oleh Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta, ganjil genap Jakarta tidak berlaku sehubungan dengan libur dan cuti bersama.

“Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi TahubBaru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025-7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dishub Jakarta dikutip Liputan6.com melalui akun sosial media Instagram miliknya @dishubdkijakarta, Jumat 28 Maret 2025.

“#TemanDishub diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman,” tutup Dishub Jakarta.

Dalam unggahan fotonya, Dishub Jakarta menjelaskan, ketentuan peniadaan ganjil genap di Jakarta itu berdasarkan:

– Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

– Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.