Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kemendagri Bakal Panggil Bupati Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemendagri Bakal Panggil Bupati Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Kemendagri Bakal Panggil Bupati Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Kemendagri Bakal Panggil Bupati Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri
) bakal memanggil
Bupati Indramayu
,
Lucky Hakim
yang dikabarkan berlibur ke Jepang tanpa izin. Sebab, kepala daerah harus izin jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (
Wamendagri
)
Bima Arya
Sugiarto menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Lucky Hakim soal dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Sebab, terdapat aturan yang melarang kepala daerah maupun wakilnya untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada
Kompas.com
, Minggu (6/4/2025).
Sebelumnya, Bima Arya mengungkapkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin Kemendagri atau Mendagri bisa terancam sanksi pemberhentian sementara.
“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah,” kata Bima Arya.
“Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujarnya lagi.
Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
Sedangkan untuk Bupati dan Wali Kota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Mendagri.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima Arya.
Adapun kabar Lucky Hakim berlibur ke luar negeri tanpa izin terungkap dalam unggahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di media sosial.
Lewat akun media sosial pribadinya, Dedi mengunggah sejumlah foto Lucky Hakim yang sedang berlibur di Jepang, dengan menambahkan keterangan, ”
Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”.
Dikonfirmasi
Kompas.com
via sambungan telepon, Dedi Mulyadi mengakui foto-foto itu adalah momen pelesiran
Bupati Indramayu Lucky Hakim
.
Ditanya soal apakah Lucky Hakim mendapat izin Kemendagri, Dedi mengatakan, tidak ada.
Menurut Dedi, biasanya bupati atau wali kota yang akan bepergian ke luar negeri mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan ke Gubernur. Namun, untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim sama sekali tidak ada
“Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” kata Dedi pada Minggu (6/4/2025).
“Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA,” ujarnya lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa