Pacitan (beritajatim.com) – Polres Pacitan menggelar pemusnahan 467 botol minuman keras (miras) berbagai merek sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pemusnahan dilakukan di jalan Barat Alun-alun Pacitan pada Kamis (20/3/2025) dengan cara digilas menggunakan kendaraan berat tandem roller.
Tak hanya miras, narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari sejumlah tersangka juga turut dimusnahkan dengan mesin blender.
Barang bukti sabu tersebut terdiri dari 0,36 gram milik tersangka BS, 0,26 gram dari tersangka TWS, dan 0,47 gram dari tersangka EW. Para tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada 4 Maret 2025.
Wakapolres Pacitan, Kompol Pujiyono, menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025 serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadan.
“Langkah ini bertujuan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas,” ujarnya sebelum prosesi pemusnahan berlangsung.
Lebih lanjut, Kompol Pujiyono menekankan bahwa Polres Pacitan berkomitmen dalam pemberantasan miras dan narkoba yang sering menjadi pemicu berbagai permasalahan keamanan.
“Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini dilakukan demi menciptakan suasana yang kondusif menjelang Lebaran Idul Fitri,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Forkopimda serta anggota DPRD Pacitan, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pemberantasan peredaran miras dan narkoba di wilayah Pacitan. [tri/ian]
