Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang mantan karyawan koperasi di Desa Bayeman, Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, berinisial MZ (44), warga Kelurahan Sekargadung, Kota Pasuruan, ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat). MZ diduga mencuri uang tunai Rp 1,4 juta dari loker admin di kantor Koperasi CMB, tempatnya dulu bekerja.
Kasus ini bermula dari laporan pihak koperasi ke Polsek Keboncandi pada Senin (17/3/2025). Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, pencurian tersebut sebenarnya terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, pihak koperasi baru melaporkan kejadian tersebut pada Senin (17/3/2025).
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Keboncandi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para karyawan koperasi,” jelas Junaidi, Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi MZ sebagai pelaku. Saat diinterogasi di Mapolsek Keboncandi, MZ mengakui perbuatannya. Diketahui, ia merupakan mantan karyawan koperasi yang diberhentikan setahun lalu. “Hilangnya uang dari loker admin baru disadari pada Kamis (6/3/2025), namun tidak langsung dilaporkan,” tambah Junaidi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, pisau, patahan pegangan loker, jaket, sarung, helm, dan uang tunai Rp 870 ribu. MZ kini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ada/kun)
