Surabaya (beritajatim.com) – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Polda Jatim menindaklanjuti secara serius laporan wartawan Beritajatim.com, Rama Indra, yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan oleh aparat saat meliput aksi penolakan revisi UU TNI di Surabaya, Senin (24/3/2025).
“Kami berharap penegakan hukumnya serius,” tegas Salawati Taher, penasihat hukum Rama dari KAJ Jatim, saat melaporkan kasus ini di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim, Selasa (25/3/2025).
Laporan diterima dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, menjerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers juncto Pasal 170 dan 351 KUHP.
Salawati menjelaskan, kliennya mengalami pelanggaran delik pers ketika perangkat liputannya dirampas dan diminta menghapus video, disertai tindakan pengeroyokan dan penganiayaan oleh 4-5 orang diduga aparat.
“Laporan sebelumnya ke Polrestabes Surabaya ditolak dengan alasan tidak ada bukti, sehingga kami mendampingi korban melapor ke Polda,” ujarnya.
Hasil visum di RS Bhayangkara Polda Jatim menunjukkan Rama mengalami luka di mulut, kepala, jari tangan, dan punggung. KAJ menegaskan pentingnya penyelesaian hukum untuk memutus rantai kekerasan terhadap jurnalis.
“Kami pernah menangani kasus serupa terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, yang berakhir dengan hukuman bagi dua polisi aktif,” kata Salawati.
Kejadian bermula saat Rama meliput aksi penolakan revisi UU TNI. Meski telah menunjukkan identitas jurnalis, ia dipukul dan diintimidasi oleh oknum berseragam dan berpakaian preman yang berusaha menghapus rekaman aksi. HP-nya sempat dirampas dengan ancaman akan dibanting. [ian]