Bisnis Esek-Esek Berkedok Warung Kopi di Geneng Ngawi Terungkap, Ternyata yang Dijual Anak Kandungnya

Bisnis Esek-Esek Berkedok Warung Kopi di Geneng Ngawi Terungkap, Ternyata yang Dijual Anak Kandungnya

Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi mengungkap praktik prostitusi berkedok warung kopi yang beroperasi di Desa Tempuran, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Seorang wanita berinisial R binti S (57) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjalankan bisnis esek-esek sejak tahun 2021.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa tersangka menjadikan warung kopi miliknya sebagai kedok untuk menyediakan jasa prostitusi.

“Motif tersangka dalam melakukan praktik mucikari, adalah sebagai mata pencaharian dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya saat konferensi pers yang juga dihadiri oleh Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono dan jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Ngawi.

Kasus ini terungkap setelah Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di warung kopi tersebut pada Selasa (5/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa warung kopi itu memang digunakan untuk kegiatan prostitusi. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Modusnya, warung kopi milik tersangka digunakan sebagai kedok untuk menyediakan wanita PSK dan kamar (prostitusi kepada pria hidung belang),” tambah AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Situbondo.

Fakta yang lebih mengejutkan, tersangka mengaku bahwa wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya sendiri. Tarif yang dipatok untuk setiap pelanggan adalah Rp150.000, dengan pembagian Rp50.000 sebagai komisi untuk tersangka.

“Wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya. Dengan pembagian 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk komisi pribadi tersangka,” ujar Kapolres Ngawi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu buah kondom bekas pakai, dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp150.000, satu buah bantal berwarna hijau merah, dan satu buah sprei berwarna pink.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang praktik mucikari dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara atau denda Rp15.000.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik prostitusi terselubung di wilayah hukum Ngawi.
“Ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah),” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal yang dapat merusak norma sosial dan hukum yang berlaku. [fiq/ian]