Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Pemuda Pengedar Sabu 11,98 Gram

Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Pemuda Pengedar Sabu 11,98 Gram

Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu seberat 11,98 gram. Pelaku diketahui berinisial R (27), warga Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.

“Kami mendapat informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi, lalu melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku serta menemukan sejumlah barang bukti.

“Kami amankan pelaku beserta sabu seberat 11,98 gram yang kami temukan dari tangan pelaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut, sabu tersebut telah dikemas dalam 30 klip kecil yang diduga siap diedarkan.

“Menurut pengakuan pelaku, sabu dijual mulai Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu per klipnya,” ungkap Kiswoyo.

Polisi menyita barang bukti tersebut dan membawa pelaku ke Mapolres Bangkalan untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. [sar/beq]