Jakarta (beritajatim.com) – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik keras rencana penempatan tim penembak jitu (sniper) dalam pengamanan arus mudik Lebaran yang disampaikan oleh Kapolres Cianjur, Kapolres Purwakarta, dan Kapolres Karanganyar.
ICJR menilai langkah ini tidak hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) serta membuka peluang terjadinya extrajudicial killing.
Langkah Tidak Proporsional dan Berbahaya
Penempatan sniper di titik-titik strategis selama periode mudik menunjukkan pendekatan keamanan yang tidak proporsional. Iqbal Muharam Nurfahmi, Peneliti ICJR, menegaskan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat harus selalu mengacu pada prinsip hak asasi manusia.
“Penempatan tim penembak jitu dalam pengamanan mudik Lebaran tidak hanya berlebihan, tetapi juga bisa menjadi legitimasi bagi tindakan penembakan di tempat yang berujung pada extrajudicial killing. Ini jelas melanggar prinsip dasar perlindungan hukum bagi tersangka maupun masyarakat secara umum,” ujar Iqbal.
Pelanggaran terhadap Regulasi Kepolisian
Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) mengatur bahwa penggunaan senjata api adalah opsi terakhir (last resort) dan hanya digunakan untuk melumpuhkan, bukan mematikan.
Aparat kepolisian wajib memastikan tidak ada alternatif lain yang lebih masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan sebelum menggunakan senjata api.
Selain itu, setiap individu yang diduga melakukan tindak pidana memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Jika terjadi penembakan sebelum tersangka menjalani proses pengadilan, maka hak-hak mereka otomatis terampas, dan perkara hukum pun menjadi gugur.
Tuntutan ICJR: Cabut Rencana dan Tegakkan Prinsip HAM
Sebagai respons terhadap kebijakan ini, ICJR menuntut:
Kapolres Cianjur, Kapolres Purwakarta, dan Kapolres Karanganyar untuk mencabut rencana penempatan sniper serta menerapkan pendekatan yang lebih manusiawi dalam menjaga keamanan selama mudik Lebaran.
Kapolri agar segera mengambil tindakan tegas terhadap kebijakan ini serta menegaskan bahwa segala bentuk extrajudicial killing tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.
“Keamanan publik tidak bisa dibangun dengan pendekatan represif dan intimidasi. Justru, penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum,” tutup Iqbal Muharam Nurfahmi.
Seperti diketahui Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menyiagakan penembak runduk atau sniper guna memperketat pengamanan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025/1446 Hijriah.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan tim sniper dari Satuan Brimob Polda Jawa Barat akan ditempatkan di titik-titik rawan kejahatan serta sejumlah obyek vital.
“Meskipun tidak ada tempat yang benar-benar aman karena semua memiliki potensi kerawanan, berdasarkan perkiraan intelijen, beberapa lokasi perlu diantisipasi karena tingkat aktivitasnya yang tinggi,” ujar Yonky seperti dilansir Kompas.com di Mako Polres Cianjur, Kamis (20/3/2025). (ted)
