Napi Kasus Narkoba Meninggal Dunia di dalam Rutan Pacitan

Napi Kasus Narkoba Meninggal Dunia di dalam Rutan Pacitan

Pacitan (beritajatim.com) – Seorang narapidana (napi) kasus narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pacitan, meninggal dunia pada Jumat (28/3/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Napi bernama Dewa Elang Rimba Pradana (26), warga Dusun Kebon, Desa/Kecamatan Punung, Pacitan, menghembuskan napas terakhir, setelah kondisi kesehatannya terus menurun.

Kepala Rutan Klas II B Pacitan, Dewanto, mengungkapkan bahwa sejak awal masuk ke rutan, DER sudah mengalami gangguan kesehatan. Ia mendapat pengawasan medis intensif dan beberapa kali dirujuk ke rumah sakit, termasuk RSUD dr. Darsono Pacitan dan Rumah Sakit dr. Moewardi Solo, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Ketika pertama kali masuk, kondisi kesehatannya memang sudah menurun. Kami berupaya memberikan perawatan terbaik, termasuk beberapa kali merujuknya ke rumah sakit,” ujar Dewanto, Jumat (28/3/2025).

Karena kondisi yang semakin memburuk, DER tidak ditempatkan di sel bersama napi lain, melainkan di Poliklinik Rutan. Hingga akhirnya, pada Jumat sore, denyut nadinya tidak lagi terdeteksi.

“Kami memisahkannya dari napi lain dan menempatkannya di Poliklinik Rutan agar perawatan lebih mudah dilakukan serta untuk mengurangi risiko kesehatan bagi warga binaan lainnya,” tambahnya

Tim medis rutan segera membawanya ke RSUD dr. Darsono Pacitan, namun dokter menyatakan bahwa DER telah meninggal dunia.

Dugaan sementara, napi tersebut meninggal akibat penyakit TBC. Namun, kepastian penyebab kematiannya masih menunggu hasil pemeriksaan medis lebih lanjut. Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazahnya langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Kecamatan Punung. (tri/kun)