Pemkot Mojokerto Perketat Outing Class

Pemkot Mojokerto Perketat Outing Class

Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memperketat aturan bagi sekolah yang akan menggelar outing class pasca kejadian 13 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto terseret ombak Pantai Drini. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K), Pemkot Mojokerto telah menerbitkan surat edaran terkait hal ini.

Edaran (SE) Nomor 400.3/614/417.501/2025 tersebut berkaitan dengan intruksi Pejabat Wali Kota untuk pelaksanaan outing class pasca tragedi Pantai Drini. SE yang mengatur pelaksanaan kegiatan outing class di satuan pendidikan tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Mojokerto. Mulai dari PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengatakan, saat ini outing class di Kota Mojokerto diberhentikan untuk sementara waktu sampai evaluasi pasca kejadian, Selasa (28/1/2025) selesai.

Kedepannya, masih kata Mas Ali (sapaan akrab, red), tak ada larangan untuk menggelar outing class. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

“Kami telah mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP untuk memberikan gambaran terkait Surat Edaran ini. Bukan pelarangan tapi pembatasan. Kita lakukan pembatasan outing class sampai dengan evaluasi kejadian ini tuntas dilakukan,” ungkapnya saat temu media di Sabha Mandala Madya Pemkot Mojokerto, Kamis (30/1/2025) kemarin.

Di dalam SE tersebut tertuang, sekolah yang ingin menggelar outing class harus memperhatikan seputar edukasi sejarah termasuk locus lokasi dan jadwal pelaksanaannya. Seperti museum, cagar budaya atau candi. Dari hasil kegiatan tersebut, pihak sekolah membuat laporan yang disampaikan kepada Dinas P&K Kota Mojokerto.

“Diutamakan outing clas yang betul-betul sarat dengan edukasi. Dengan mengoptimalkan rekreasi di situs yang kita miliki atau wisata religi yang minim risiko seperti yang ada di Trowulan (Kabupaten Mojokerto). Selain itu, satuan pendidikan juga harus memperhatikan kelayakan mode transportasi dan surat izin juga harus dikantongi oleh pihak sekolah,” katanya.

Langkah tersebut diambil Pemkot Mojokerto untuk menjamin keselamatan peserta didik saat menjalani outing class tersebut. Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto menekankan agar sekolah harus lebih selektif dalam memilih moda transportasi yang digunakan agar betul-betul laik jalan dan tujuan outing class.

“Satuan pendidikan harus melaporkan ke Dinas Pendidikan (Dinas P&K) jika ingin mengadakan outing class. Sekali lagi bukan melarang tapi membatasi, outing class memang penting namun harus memperhatikan destinasi dan jadwal pelaksanaannya. Khusus kegiatan yang tujuannya ke pantai dan tempat rawan tidak saya ijinkan,” tegasnya.

Sebelumnya, korban ombak Pantai Drini di Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY) bertambah pasca Rifky Yoeda Pratama, pelajar asal Perumahan The Suam Residence Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ditemukan meninggal, Rabu (29/1/2025).

Total ada empat siswa SMPN 7 Kota Mojokerto meninggal dunia dalam kejadian pada, Selasa (28/1/2025) kemarin. Sementara sembilan siswa berhasil diselamatkan, meski pihak Pemkot Mojokerto menjelaskan masih ada satu siswa yang masih menjalani perawatan di RSUP Dr Sardjito Sleman yakni Ahmad Muzaki. [tin/ted]