Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 1.750 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malang mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Pemberian remisi ini dipimpin langsung oleh Kalapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, di Halaman Museum Pendjara Lowokwaroe, Kota Malang, Jumat (28/3/2025).
Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu dan Islam sebagai bentuk pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan hari raya keagamaan. Remisi terbagi menjadi dua kategori, yaitu Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II).
RK I merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang masih harus menjalani sisa hukumannya setelah menerima remisi. Sementara itu, RK II adalah remisi yang langsung membebaskan narapidana karena masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut.
Dalam perincian jumlah penerima, sebanyak 1.743 orang mendapatkan RK I, sedangkan 5 orang lainnya memperoleh RK II dan langsung bebas setelah remisi diberikan. Untuk Hari Raya Nyepi, sebanyak 2 warga binaan menerima RK I.
Sementara itu, dalam rangka Idul Fitri, remisi diberikan kepada 1.748 narapidana dengan rincian 1.053 narapidana kasus narkotika, 18 narapidana tindak pidana korupsi, serta 677 narapidana tindak pidana umum.
Ketut Akbar Herry Achjar menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Herry. [luc/suf]