Tuban (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Kejaksaan Negeri Tuban tetapkan AAJ selaku Mantan Direktur Operasional dan Keuangan periode 2017-2018 dan HK selaku Plt Direktur Utama RSM 2018-2022 sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
AAJ dan HK telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Yang mana keduanya menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan kegiatan usaha PT RSM, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban tahun 2017-2022.
Kasi Intel Kejari Tuban, Stepen Dian Palma mengatakan, penetapan status AAJ dan HK yang semula saksi menjadi tersangka telah dilengkapi dengan bukti yang cukup keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 20 Januari 2025.
“Keduanya ditetapkan atas pertanggung jawabannya yang telah merugikan uang negara sebesar Rp2,6 miliar,” ungkap Stephen Dian Palma. Jumat (31/01/2025).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, telah ditemukan adanya bukti penyimpangan di pengelolaan keuangan kegiatan usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM).
Penyimpangan tersebut berupa laporan keuangan fiktif, serta investasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan ada pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sesuai.
“Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp2.623.507.159,” ungkap Yogi sapanya.
Meski begitu, Kejari Tuban masih melakukan pengembangan kasus, apakah hanya dua tersangka ini saja, atau ada yang lain. Sebab, menurutnya bisa jadi ada pelaku yang lain. Sehingga, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ayu/ian]
