Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Mlang, menetapkan tersangka seorang pria bernama Qoirul (38), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dalam kasus penusukan terhadap adik kandungnya sendiri yang bernama Febri Nuril Huda (31)
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur mengatakan, saat ini selain menetapkan Qoirul sebagai tersangka. Pihaknya juga langsung melakukan penahanan terdap Qoirul
“Kami sudah lakukan penetapan tersangka, sudah kita tahan. Terkait kakaknya yang melakukan penusukan terhadap adiknya sebanyak 4 kali di depan rumah, di Mangliawan Kecamatan Pakis,” kata Muhammad Nur, Jumat (10/1/2025).
Penusukan yang dilakukan oleh kakak kandung terhadap adinya sendiri bermula saat adiknya pulang dengan keaadaan mabuk berat setelah pesta minuman keras (miras). Sesampainya dirumah, korban mengedor-gedor pintu, dan dibukakan oleh bapaknya yang bernama Paijo.
“Korban itu pulang mabuk-mabuk, menggedor rumah sendiri. Waktu itu orang tua yang membukakan, korban sempat mengancam juga kepada bapaknya,” tegas Nur.
Mendengar ribut-ribut, tersangka Qoirul keluar dari dalam kamarnya dan menghampiri adiknya, yang sedang bertengkar dengan ayahnya. Febri dalam pengaruh miras, hendak menusukan pisau yang dibawa pada bapaknya. Namun berhasil direbut oleh Qoirul dan ditusukkan pada Febri.
“Setelah itu kakaknya yang mendengar dari kamar, karena mungkin dongkol, melihat bapaknya akan ditusuk dengan pisau, korban ini keluar dari rumah mambawa pisau, dan pisau itulah yang kemudian ditusukkan kepada adiknya,” ucap Nur.
Akibat penusukan yang dilakukan oleh Qoirul pada Febri, hingga saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit akibat luka tusuk.
“Korban masih dalam pengawasan dokter, lukanya ada empat di pinggang kanan dan kiri,” pungkas Nur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yog/ted)
