Pamekasan (beritajatim.com) – PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pamekasan, mengecam dugaan Intimidasi oknum pedagang terhadap wartawan JTV Madura, Fauzi yang sedang melaksanan tugas liputan penertiban di area Arek Lancor Pamekasan, Sabtu (11/1/2025).
“Kami kenal baik dengan mas Fauzi, yang dikenal bekerja di salah satu media mainstream (JTV Madura), di mana beritanya menjadi sumber informasi dan rujukan masyarakat Jawa Timur,” kata Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, Minggu (12/1/2025).
Namun peristiwa tersebut justru dicederai dengan sikap dan perilaku yang menghambat dan menghalangi tugas wartawan, kondisi tersebut jelas melanggar ketentuan pasal dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
“Perlindungan pekerja pers adalah harga mati, dan kami sangat menyayangkan adanya tindakan kekerasan, sebab hal itu merupakan bentuk intimidasi dan mencederai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kemerdekaan Pers,” ungkapnya.
Dari itu pihaknya sangat berharap agar semua pihak memahami sekaligus menghargai tugas wartawan di lapangan, serta memberikan ruang melaksanakan tugasnya. “Kejadian ini semestinya tidak perlu terjadi dan perlu dikomunikasikan baik-baik, sehingga bisa diterima oleh rekan-rekan wartawan,” jelasnya.
“Namun yang pasti, menghalang-halangi tugas wartawan saat melaksanakan tugas dapat dipidana sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, yakni bisa pidana maksimal dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu,” pungkasnya. [pin/suf]
