Berkas Kasus Ivan Sugianto Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya

Berkas Kasus Ivan Sugianto Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara Ivan Sugianto, tersangka dalam kasus perundungan di SMAK Gloria Surabaya, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Surabaya pada Jumat (12/1/2025). Hari ini, Senin (13/1/2025), Ivan secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk proses hukum lanjutan.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Ivan Sugianto tiba di Kejaksaan Negeri Surabaya dengan mengenakan kacamata bening, masker, baju hitam, dan celana pendek biru. Ia tampak menandatangani sejumlah dokumen terkait pemindahannya dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan.

“Ivan Sugianto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan,” ungkap Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, kepada awak media.

Proses hukum yang menjerat mantan pemilik Valhalla Specta Club ini dipastikan akan terus berjalan hingga tahap persidangan. AKP Rina Shanty menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak anak di Indonesia.

“Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban,” tegas Rina.

Selain itu, pihak kepolisian menghimbau para orang tua dan institusi pendidikan untuk bersama-sama mencegah perundungan. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa tindakan perundungan dapat membawa konsekuensi serius, baik bagi pelaku maupun korban.

Dengan proses hukum yang terus bergulir, masyarakat kini menantikan keputusan yang dapat memberikan rasa keadilan. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Rina Shanty. [ang/suf]