PN Gresik Gelar Sidang Praperadilan Mantan Kades Miliarder Sekapuk

PN Gresik Gelar Sidang Praperadilan Mantan Kades Miliarder Sekapuk

Gresik (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang praperadilan mantan Kades Miliader Abdul Halim. Dalam sidang tersebut, dirinya menunjuk kuasa hukumnya M.Machfudz menghadiri sidang. Ada tujuh permohonan yang disampaikan dalam sidang itu supaya kasus yang menjerat Abdul Halim dihentikan.

Atas dasar itu, Polres Gresik akan merespon upaya yang dilakukan kuasa hukum Abdul Halim yang digelar besok (14/1).

M.Machfudz mengatakan, dalam berkas permohonan. Kliennya tidak bersalah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. “Satreskrim Polres Gresik tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya, Senin (13/1/2025).

Dirinya menambahkan, kliennya juga belum pernah dilakukan proses penyelidikan sesuai regulasi pasal 1 KUHAP. “Pasca klien kami ditetapkan sebagai tersangka, masih terus dilakukan penyidikan. Hal tersebut sudah melanggar prosedur dan cacat hukum,” imbuhnya.

Mahfudz juga menjelaskan proses penetapan tersangka juga minim alat bukti. Pasalnya, obyek permasalahan merupakan masuk dalam ranah hubungan keperdataan. Yakni berupa sembilan sertifikat tanah dan empat BPKB kendaraan bermotor.

“Semua dokumen itu masih tersimpan dan utuh. Hal itu sejalan dengan perkara perdata yang masih berjalan di pengadilan yang dimohonkan oleh pelapor,” ungkapnya.

Penetapan tersangka lanjut dia, dinilai bentuk kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum. Dalam tahapan sidang praperadilan nanti. Kami menghadirkan dua saksi dan satu ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, perwakilan Polres Gresik Aipda Dedi Derianto mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan. Termasuk menyiapkan jawaban atas permohonan dari pihak termohon. “Kami pelajari untuk disampaikan dalam persidangan nanti,” paparnya.

Sidang praperadilan itu, dipimpin Hakim Ketua Aunur Rofiq menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada besok Rabu (14/1). Pihaknya memberikan kesempatan bagi pihak termohon untuk merespon permohonan dari kuasa hukum Abdul Halim. “Jawaban pihak termohon segera disiapkan dan disampaikan pada sidang berikutnya,” tandasnya. [dny/kun]