Surabaya (beritajatim.com) – Seorang makelar tanah berhasil menipu korban hingga merugi Rp 6,8 Miliar. Hal itu terungkap dalam persidangan yang mendudukkan Terdakwa Isnaely Effendy,(48) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa mengaku sebagai pembeli tanah seluas 8.310 m2, di daerah Pandaan Pasuruan. Padahal rumah tersebut adalah milik H Moch Kholil, namun setelah saksi korban Ir Siti Rochani membayar lunas Rp 13 miliar ke Terdakwa. Ternyata uang tersebut baru dibayarkan Rp 6,150 miliar, sementara sisanya Rp 6,850 miliar dibawa Terdakwa.
Diketahui, awalnya terdakwa Isnaely Effendy datang ke rumah saksi korban Ir Siti Rochani, di Jalan Nginden Intan Tengah 3/ 09, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Surabaya.
Terdakwa mengatakan tanah tersebut sudah dibelinya, tinggal balik nama,dengan harga Rp 13.000.000.000,- setelah dilakukan pelunasan oleh saksi korban, diketahui tanah tersebut belum dibeli oleh Terdakwa masih milik H.Moch.Kholil.Pembayaran ke pemilik tanah baru Rp 6.150.000.000,-.
Untuk menyakinkan saksi korban, Terdakwa mengajak saksi korban melihat dan menunjukkan Lokasi tanah, juga disaksikan saksi Istiana dan supir saksi Mudjiono, tanah tersebut sudah dibeli Terdakwa tinggal balik nama, harga Rp13.000.000.000,-, dan korban diminta mengatur pembayarannya. Padahal Terdakwa hanya makelarnya H Moch. Kholil, untuk menjualkan tanah harga Rp.13 miliar, dengan komisi Rp1,5 miliar.
Pada tahun 2015 saksi korban mulai membayar langsung kepada Terdakwa secara tunai hingga terakhir Desember 2020 pembayaran telah lunas Rp13 miliar. Pembayaran ditahun 2015 – Agustus 2019 karena percaya, tidak dibuatkan kwitansi, setelah Terdakwa sulit dihubungi dan ditemui sehingga mulai bulan September 2019 hingga bulan Desember 2020 dibuatkan kwitansi, ditandatangani Terdakwa.
Penyerahan uang kepada Terdakwa yang dapat kwitansi dan suratnya sebesar Rp. 7.800.000.000,-, sedangkan sisanya Rp. 5.200.000.000,- tidak dibuatkan kwitansi. Setelah pelunasan Terdakwa sulit dihubungi , akhirnya saksi korban mengajak suaminya saksi Fatta Jasin mendatangi rumah disebelah selatan obyek tanah, ditemui Ahli Waris, saksi Moch.Cholil, saksi korban baru tahu dan kaget ternyata Terdakwa berbohong selama ini, bahwa rumah yang berada didekat obyek tanah adalah orang yang menjaga obyek tanah, padahal rumah itu adalah rumah pemilik tanah.Dan mengetahui Moch.Cholil hanya menerima uang total Rp. 6.150.000.000,- bukan Rp. 13.000.000.000,-
Akhirnya saksi korban dengan Ahli Waris terkait uang Rp. 6.150.000.000,- disepakati dikonversikan dengan tanah. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp. 6.850.000.000. [uci/kun]
