Mojokerto (beritajatim.com) – Dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto, salah satunya adalah PD. Pekerja proyek asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini tergiur imbangan Rp2 juta per ons sehingga nekat mengedarkan narkoba di Mojokerto Raya.
Hal tersebut seperti yang dijelaskan KBO Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Achadi Mughan. “Tersangka diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu 16,26 gram dan pil double L sebanyak 138.000 butir,” ungkapnya, Rabu (22/1/2025).
Barang bukti sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil doubel L tersebut diamankan setelah tersangka mengambil barang bukti tersebut di sekitar Terminal Kertajaya Kota Mojokerto. Petugas yang melakukan pemantauan terhadap tersangka langsung membuntuti.
“Tersangka mendapatkan kiriman paket yang diambil di Terminal Kertajaya dengan sistem ranjau. Kita buntuti dan tersangka bersama barang bukti kita amankan di sebuah kos-kosan do wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto. Tersangka dijanjikan seseorang dengan keuntungan Rp2 juta/ons,” katanya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan lantaran jaringan tersangka terputus. Dimungkinkan masih ada beberapa jaringan masih di Mojokerto. Hal ini dilakukan dalam upaya maksimal membantu program Presiden Republik Indonesia, Asta Cita yakni 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Tersangka sebagai gudang dan kurir, tersangka mendapatkan kiriman kemudian disimpan dan diedarkan sesuai dengan perintah seseorang. Dari hasil keterangan tersangka, bisnis ini dijalani sekitar 2-3 bulan lalu. Masih kita lakukan pengembangan,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka PD warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto mengaku, sudah sekitar 2 sampai 3 bulan sebagai pemakai dan kurir narkoba. “Di wilayah Mojokerto. Tudak tahu, disuruh menaruh. Awalnya tidak mau tapi tergiur uang dan makainya, sabu Rp2 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, di awal tahun 2025, di bulan Januari anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus narkotika senilai Rp507.747.000. Dari berbagai jenis narkoba yang diamankan dari tujuh tersangka tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 140.508 jiwa.
Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial TY, YW, FS, EP, PD, AS dan RF. Dari ketujuh tersangka diamankan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 67,89 gram, pil double L sebanyak 139.830 butir, tujuh unit timbangan digital.
Delapan unit Handphone (HP), empat unit sepeda motor, serta uang hasil penjualan sebesar Rp415.000. Tersangka TY, YW, FS dan EP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Tersangka PD dan AS dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Tersangka PD dan RF dijerat dengan Pasal 435 sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. [tin/but]
