Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Rieke Soroti Sengketa Lahan Mat Solar Rp 3,3 M, Jasa Marga Janji Selesaikan

Rieke Soroti Sengketa Lahan Mat Solar Rp 3,3 M, Jasa Marga Janji Selesaikan

Jakarta

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang juga dikenal sebagai ‘si Oneng’ Meminta PT Jasa Marga (Persero) Tbk membayar ganti rugi lahan dalam proyek Tol Serpong-Cinere kepada komedian Nasrullah alias Mat Solar. Uang ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar belum juga dibayar hingga sekarang.

Rieke menjelaskan, kasus bermula pada 2018 saat ada penggunaan lahan untuk jalan tol oleh PT Cinere Serpong Jaya yang merupakan anak usaha Jasa Marga. Tanah yang dimaksud dinilai bersengketa, meskipun Rieke menyebut sudah ada Akta Jual Beli (AJB) tanah untuk lahan tersebut.

“Lahan yang dianggap bersengketa terkait tanah Mat Solar, suami saya Bang Juri (di Sinetron Bajaj Bajuri). Jadi tahun 2018 begitu, ada persoalan penggunaan lahan untuk jalan tol dengan PT Cinere Serpong Jaya. Tanah itu memang dibeli dari seseorang berinisial Haji I,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

“Tapi kemudian dianggap tanah itu bersengketa padahal ada AJB dan kemudian ada tanda terima BPN Tangerang atas permintaan AJB tersebut dan kemudian juga seharusnya tidak ada konsinyasi, karena AJB terbit Mei-Juni 2019, namun Desember dinyatakan konsinyasi,” sambung dia.

Rieke menambahkan, uang senilai Rp 3,3 miliar untuk tanah seluas 1.300 meter lalu dititipkan ke Pengadilan melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) oleh PT Cinere Serpong Jaya. Ia berharap uang itu dapat segera diberikan ke Mat Solar karena sudah menanti sejak lama.

“Mudah-mudahan di bulan Ramadan ada secercah harapan untuk Bang Juri yang sedang struk saat ini sejak 2017, dan tanah itu saya pastikan tanah memang hasil syutingnya Bang Juri dan itu adalah uang yang dia perjuangkan untuk simpanan hari tua,” ujarnya.

Merespons hal itu, Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menyebut pihaknya siap mengawal kasus tersebut. Ia mengaku sudah ditelepon Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Subakti menargetkan penyelesaian pembayaran dapat dilakukan sebelum Lebaran Idul fitri. Menurutnya akan ada mediasi yang dilakukan pada 19 Maret mendatang.

“Kami kan ada konsultan pengawas dan pengacara. Dari laporan terakhir mediasi kedua pihak akan dipanggil 19 Maret. Dan nanti akan langsung kita buatkan notaris, buatkan jadi dading (acta van dading) perjanjian perdamaian sehingga sebelum lebaran ini insyaallah sudah dibagikan,” tutupnya.

(ily/rrd)

Merangkum Semua Peristiwa