KemenPPPA Turun Tangan Dampingi Korban Pencabulan Eks Kaporles Ngada

KemenPPPA Turun Tangan Dampingi Korban Pencabulan Eks Kaporles Ngada

Jakarta

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bakal terus mengawal kasus mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS di Kota Kupang, NTT, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umum.

“Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

Ditemukan tiga korban yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Adapula wanita dewasa berusia 20 tahun.

Para korban disebut Nahar saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikososial untuk proses pemulihan trauma secara psikis. Agar berjalan efektif, sedikitnya ada empat hal perlu dilakukan secara menyeluruh.

Pertama, menangani dengan cepat kasus terkait, untuk mencegah dampak lebih besar yang bisa terjadi pada anak.

“Kecepatan dalam merespons kasus sangat penting agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan. Kedua, setelah korban teridentifikasi, pendampingan psikologis harus segera diberikan guna membantu anak dalam mengatasi tekanan emosional akibat kejadian yang dialaminya,” kata Nahar.

Selanjutnya, diperlukan dukungan kebutuhan anak dalam masa pemulihan akibat kejadian traumatis. Bisa dalam bentuk apapun, termasuk kebutuhan dasar maupun dukungan lain.

Terakhir, pendampingan dan perlindungan penuh selama proses hukum berlangsung. Hak-hak anak harus tetap terjamin sampai kasus selesai diatasi.

(naf/kna)