Kapolres Gresik Bentuk Tim ‘Macan Giri’ dan Ultimatum Pelaku Curanmor

Kapolres Gresik Bentuk Tim ‘Macan Giri’ dan Ultimatum Pelaku Curanmor

Gresik (beritajatim.com) – Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengambil langkah tegas untuk meminimalisir tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut adalah membentuk tim khusus bernama ‘Macan Giri’ yang bertugas memburu pelaku kejahatan dengan pendekatan responsif dan tindakan tegas, serta memberikan ultimatum kepada para pelaku curanmor.

“Kami mengimbau pelaku tindak kejahatan termasuk curanmor jangan coba-coba berbuat kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik. Karena tugas kami menjaga keamanan. Apabila terjadi kejahatan dan kami melakukan penangkapan, tidak segan-segan melakukan tindakan kepolisian,” tegas AKBP Rovan, Selasa (28/1/2025).

Kapolres yang memiliki pengalaman pendidikan di Amerika Serikat ini juga memperkenalkan slogan untuk menanamkan rasa takut di kalangan pelaku kejahatan: “You Can Run But You Can’t Hide” (Kamu bisa lari tapi tidak bisa bersembunyi).

“Saya berharap pelaku tindak kejahatan sebaiknya bertobat sebelum anggota kami di lapangan melakukan tindakan tegas tapi terukur,” lanjut Rovan.

Meski baru menjabat kurang dari satu bulan, AKBP Rovan sudah menunjukkan langkah konkret. Salah satunya adalah pengungkapan kasus curanmor di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas. Dalam aksi ini, dua pelaku, MRP (26) warga Simokerto, Surabaya, dan ADW (26) asal Kenjeran, Surabaya, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan saat hendak ditangkap oleh tim Macan Giri.

Selain tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, AKBP Rovan juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat untuk melaporkan tindak kriminal. Masyarakat dapat menggunakan call center 110 yang aktif selama 24 jam, WhatsApp di 081188002006, serta akun Instagram @rovanrichardmahenu dan @polresgresik_official.

“Melalui pengaduan itu, kami berharap masyarakat Gresik ikut berpatisipasi menjaga kamtibmas serta bisa mengadu bila ada menemukan tindak kejahatan,” pungkasnya. [dny/beq]