6 Pelaku Komplotan Pencuri Mobil dan Perhiasan di Malang Ditangkap

6 Pelaku Komplotan Pencuri Mobil dan Perhiasan di Malang Ditangkap

Malang beritajatim.com — Tim Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus enam orang komplotan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah di Dusun Njeglong, Desa Tegalwaru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena menjadi otak kejahatan tersebut.

Aksi Bobol Rumah, Gasak Mobil dan Perhiasan
Kejadian ini terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025. Komplotan tersebut menyatroni rumah milik Djamal (65) saat dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya ke mushola sekitar pukul 04.30 WIB. Para pelaku menggasak satu unit mobil Wuling hitam dengan nomor polisi N 999 DJ serta lebih dari 100 gram perhiasan emas.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menyampaikan bahwa satu pelaku harus dilumpuhkan karena merupakan otak di balik aksi pencurian tersebut.

“Satu pelaku kami beri tindakan tegas terukur karena menjadi otak pencurian,” tegas Kompol Bayu, Kamis (30/1/2025).

Kronologi Penangkapan
Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku sempat meninggalkan mobil hasil curian di wilayah Turen. Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap seluruh pelaku, termasuk dua penadah barang hasil curian di wilayah Malang dan Jember.

Daftar Pelaku:
Faizin Amin alias Rudi (53) – Warga Desa Tanggung, Turen
Dodik Darmawan alias Gini (48) – Warga Desa Amadanom, Dampit
Imron Makruf (49) – Warga Desa Pontang, Ambulu, Jember
Angga Sulistianto (35) – Warga Batang, Jawa Tengah
Dwi Priono (45) – Penadah, warga Dusun Kedawung, Dampit
Antono (42) – Penadah, warga Dusun Kedawung, Dampit
Pengakuan Polisi dan Barang Bukti

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti berupa uang tunai Rp 74 juta berhasil diamankan.

“Seluruh perhiasan sudah dijual oleh pelaku. Satu pelaku yang dilumpuhkan adalah residivis kambuhan atas nama Dodik,” ungkap AKP Muhammad Nur.

Menurutnya, keenam pelaku adalah residivis yang telah beraksi di Malang, Blitar, dan Kediri. Modus operandi mereka adalah berkeliling menggunakan mobil untuk mencari target, kemudian membobol rumah korban dan menggasak barang-barang berharga.

Pasal Hukum yang Dikenakan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Selain itu, penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres Malang kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan kosong. (ted)