Bandit Curanmor Surabaya Dihajar Warga Kalijudan, Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP

Bandit Curanmor Surabaya Dihajar Warga Kalijudan, Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP

Surabaya (beritajatim.com) – Seorang bandit pencuri sepeda motor (curanmor) di Surabaya menjadi sasaran amuk warga Kalijudan setelah ketahuan beraksi pada Rabu (29/1/2025).

Menurut informasi yang dihimpun beritajatim.com, pelaku berinisial PK (34) mencoba mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Raya Kalijudan. Aksi tersebut gagal setelah pemilik motor menyadari rumah kunci motornya telah dirusak.

Tri Saka, salah satu saksi di lokasi, menuturkan bahwa kejadian itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. “Pelaku lalu lari ke Kalijudan gang 10. Sama pemilik motor diteriaki maling dan minta bantuan warga,” ujar Saka, Kamis (30/1/2025).

Warga yang mendengar teriakan langsung berbondong-bondong mengejar pelaku. PK pun terjebak dan dihajar hingga babak belur sebelum akhirnya diamankan oleh pengurus kampung dan pihak kepolisian.

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspul Bakti, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku beraksi bersama satu orang lain, namun rekannya berhasil kabur dari kejaran warga.

“Iya benar (ada pelaku curanmor). Sudah kita lakukan pemeriksaan,” kata Aspul. PK diketahui pernah dipenjara di Polsek Gubeng pada tahun 2022 atas kasus serupa.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan di lingkungan mereka. [ang/suf]