Puluhan Truk Galian C yang Melanggar di Gresik Ditindak

Puluhan Truk Galian C yang Melanggar di Gresik Ditindak

Gresik (beritajatim.com)- Puluhan truk Galian C dan kendaraan angkutan barang yang melanggar jam operasional ditindak oleh tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan satuan polisi lalu lintas. Semua kendaraan tersebut terjaring operasi gabungan.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta menindak pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan untuk mendisiplinkan pengemudi berlalu lintas. “Dari hasil razia, sebanyak 21 pelanggar ditindak. Rinciannya, 12 kendaraan dikenai tilang STNK, 9 pengemudi dikenai tilang SIM, serta 49 pengendara lainnya mendapat teguran,” katanya, Kamis (30/1/2025).

Selain tindakan hukum lanjut dia, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para sopir truk untuk selalu mematuhi aturan, termasuk larangan melintas di Jalan Raya Deandles Pantura Gresik pada jam-jam tertentu.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kendaraan berat yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

“Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gresik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran pengemudi angkutan barang semakin meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan. [dny/kun]