Polsek Paiton Bekuk Tiga Pembobol Rekening ATM, Satu Buron

Polsek Paiton Bekuk Tiga Pembobol Rekening ATM, Satu Buron

Probolinggo (beritajatim.com) – Polsek Paiton berhasil meringkus tiga pelaku pembobolan rekening bank dengan modus mengganjal kartu ATM. Ketiganya ditangkap setelah melancarkan aksinya di gerai ATM depan Rumah Sakit Rizani Paiton.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Sirojuddin (37), warga Tangerang, Banten; M. Daud (27), warga Pesawaran, Lampung; dan Alen Candra (34), juga warga Pesawaran, Lampung.

Kapolsek Paiton, AKP Maskur Ansori, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 23.45 WIB. Korban hendak mengambil uang di gerai ATM Bank Jatim di depan RS Rizani Paiton.

Saat kartu ATM dimasukkan, tiba-tiba kartu tersebut tidak masuk secara utuh. Seorang pelaku yang sudah berada di lokasi berpura-pura menawarkan bantuan dengan meminta korban memasukkan password ATM kembali sebanyak tiga kali. “Saat yang bersamaan, pelaku lainnya langsung menekan tombol bintang (*) dan pagar (#), lalu cancel,” kata AKP Maskur.

Kemudian, pelaku ketiga datang dan menyuruh korban melapor ke petugas keamanan. Saat korban hendak keluar, salah satu pelaku langsung mengambil kartu ATM korban di mesin dan melarikan diri. “Korban langsung melapor ke Polsek Paiton. Petugas piket segera menghubungi unit reskrim yang sedang berpatroli,” jelasnya.

Tidak lama kemudian, pada Kamis (30/1/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, sebuah mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nopol B-1749-VOP melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara ke selatan. Mobil tersebut dikejar oleh mobil Honda Jazz warna putih. Setibanya di tikungan masuk Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, keempat orang di dalam mobil keluar dan melarikan diri.

“Kami yang mengetahui hal itu, turut melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku,” ucapnya.

Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan diduga berinisial Zal, warga Pesawaran, Lampung. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri. (ada/kun)