Bangkalan (beritajatim.com) – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan mencatat keberhasilan dalam mengungkap berbagai kasus kriminal sepanjang awal 2025. Sebanyak 43 pelaku kejahatan berhasil diringkus dari 39 kasus berbeda, mencakup tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang terungkap, 24 kasus ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan 15 kasus lainnya oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba). “Total ungkap kasus selama satu bulan,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).
Dari 15 kasus narkotika yang berhasil diungkap, polisi menangkap 18 tersangka yang terdiri dari 13 pengguna dan 5 pengedar. Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai 126,77 gram sabu. “Petugas berhasil menangkap 13 pengguna dan 5 orang pengedar. Untuk total barang bukti sabu sebanyak 126,77 gram,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam kategori kriminal umum, kasus curanmor mendominasi dengan 8 laporan. Selain itu, terdapat 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus penganiayaan, 3 kasus penipuan, serta 3 kasus penadahan. “Untuk penganiayaan ada 3 kasus, penipuan 3 kasus, penadahan 3 kasus,” ungkap Hendro Sukmono.
Polisi juga berhasil mengungkap penyalahgunaan senjata tajam sebanyak 2 kasus, penyalahgunaan senjata api 1 kasus, serta perjudian 1 kasus. “Semua sudah kami amankan dan kenakan pasal sesuai dengan kasusnya,” pungkasnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas tindak kriminal demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Dengan meningkatnya penegakan hukum, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan secara signifikan. [sar/suf]
