Harli juga memastikan grup WA ‘Orang-Orang Senang’ itu tidak dibuat para tersangka saat mereka ditahan di Kejagung.
“Tetapi kalau setelah mereka dilakukan penahanan (baru membuat grup WA), saya pastikan itu tidak ada ya. Jadi kalau Pamdal ada di sini, kenapa, ya karena syarat utama bahwa tahanan tidak bisa bawa alat elektronik, alat komunikasi ya. Tetapi apakah ada sebelum itu, itu perlu didalami ya,” sambungnya.
Harli menegaskan, pihaknya tetap melakukan penelusuran kebenaran atas informasi yang beredar di masyarakat, khususnya soal grup WA “Orang-Orang Senang” tersangka kasus korupsi Pertamina.
“Itu yang sedang dicari, didalami apakah ada grup itu atau tidak. Kita mendengar juga di publik, di media ya, nah makanya ini benar enggak ya. Tapi kalau setelah mereka ditahan, bisa kami pastikan itu tidak benar,” Harli menandaskan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3187421/original/067871800_1595417306-jaksa_agung__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)