Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 6 mobil dinas operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo ditarik oleh KPU Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran. Penarikan kendaraan tersebut dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2025.
Ketua KPU Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna, menjelaskan bahwa mobil-mobil itu sebelumnya digunakan oleh ketua, komisioner, dan sekretaris KPU Ponorogo selama tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Namun, Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya sebagai pengguna kendaraan, sementara proses penyewaan dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur.
“Meskipun enam mobil ditarik, kami masih memiliki dua kendaraan operasional lainnya yang bisa digunakan. Kami juga bersyukur penarikan ini dilakukan setelah tahapan Pilkada 2024 selesai. Jika dilakukan saat tahapan masih berlangsung, tentu akan mengganggu kinerja KPU Ponorogo,” ujar Gaguk, Jumat (14/2/2025).
Penarikan kendaraan dinas ini, tidak lepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Inpres tersebut menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk melakukan peninjauan ulang belanja negara, dengan target efisiensi mencapai Rp306,69 triliun.
Kebijakan efisiensi ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPU Ponorogo dalam menjalankan tugas-tugasnya, terutama dalam persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilu mendatang. Namun, dengan sisa kendaraan operasional yang ada, KPU Ponorogo optimistis dapat tetap menjalankan tugasnya dengan optimal. [end/beq]
